Oktober 22, 2014

DEMOKRASI

DEMOKRASI

Kita pastinya mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,demokrasi pancasila,demokrasi rakyat,demokrasi soviet,demokrasi nasional, dan sebagainnya. Semua konsep ini menggunakan istilah yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat,ktaros/kratein berarti kekuasaan/berkuasa ).
Cirri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negarannya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi. Jadi,pemerintahan berdasarkan konstitusi sama dengan limited government.
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadannya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistem demokrasi yang terdapat di negara-kota Yunani Kuno merupakan demokrasi langsung, yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.










Di Indonesia sendiri, demokrasi yang dianut ialah demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan.
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama bertahun-tahun berdirinya RI ternyata masih saja masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi?’
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa ,yaitu :
1.      Masa RI 1(1945-1959),yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
2.      Masa RI 2(1959-1965),yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionalyang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.      Masa RI 3(1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sisitem presidensial.
4.      Masa RI 4(1998-sekarang), yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap prktik-praktik politik yang terjadi pada masa RI 3.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar