DEMOKRASI
Kita
pastinya mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan
demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,demokrasi
pancasila,demokrasi rakyat,demokrasi soviet,demokrasi nasional, dan
sebagainnya. Semua konsep ini menggunakan istilah yang menurut asal kata
berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos
berarti rakyat,ktaros/kratein berarti kekuasaan/berkuasa ).
Cirri
khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang
demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasannya dan tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negarannya. Pembatasan-pembatasan atas
kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut
pemerintah berdasarkan konstitusi. Jadi,pemerintahan berdasarkan konstitusi
sama dengan limited government.
Pada
permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang
diwariskan kepadannya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari
kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan
oleh aliran reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistem
demokrasi yang terdapat di negara-kota Yunani Kuno merupakan demokrasi
langsung, yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Di
Indonesia sendiri, demokrasi yang dianut ialah demokrasi berdasarkan pancasila,
masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya
terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama bertahun-tahun
berdirinya RI ternyata masih saja masalah pokok yang kita hadapi ialah
bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi?’
Dipandang
dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat
masa ,yaitu :
1. Masa
RI 1(1945-1959),yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan
parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi
Parlementer.
2. Masa
RI 2(1959-1965),yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah
menyimpang dari demokrasi konstitusionalyang secara formal merupakan
landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3. Masa
RI 3(1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan sisitem presidensial.
4. Masa
RI 4(1998-sekarang), yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi
di Indonesia sebagai koreksi terhadap prktik-praktik politik yang terjadi pada
masa RI 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar